TASPEN Desak Regulasi Jaminan Pensiun bagi PPPK Segera Diterbitkan
- 08 Jul 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Aturan turunan UU ASN dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program jaminan sosial ASN.
- Komisi VI DPR RI mendukung percepatan regulasi dan penyusunan roadmap keberlanjutan program pensiun TASPEN.
- TASPEN minta regulasi jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK segera diterbitkan.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT TASPEN meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan sosial bagi ASN.
Hal ini disampaikan Dirut PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. Menurutnya, belum terdapat regulasi turunan yang secara khusus mengatur kepesertaan PPPK dalam program jaminan pensiun dan hari tua.
Kondisi tersebut, tambahnya, menjadi salah satu isu strategis yang perlu segera diselesaikan. Kepastian regulasi juga dinilai akan memperkuat pengelolaan program jaminan sosial dalam jangka panjang.
“Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk teman-teman PPPK. Ini juga yang masih menjadi isu, terutama dalam keberlangsungan PT TASPEN kedepannya,” ucap Rony.
Pihaknya berharap pemerintah segera menetapkan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Utamanya yang mengatur secara rinci penyelenggaraan program tersebut.
Ia juga meminta adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Penguatan kelembagaan yang kami butuhkan adalah penegasan TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN,” katanya.
Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan TASPEN untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait. Utamanya dalam mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Komisi VI DPR RI dan PT TASPEN juga sepakat menyusun peta jalan atau roadmap keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid. Roadmap tersebut memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta mitigasi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....