Khawatir Pengangguran Bertambah, Komisi II DPR Minta Pemda Tidak Pecat PPPK
- 10 Jun 2026 10:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo meminta, pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Polikus PKB ini menilai, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik. Sekaligus, para PPPK ini menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
- PPPK adalah pegawai pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo meminta, pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, langkah tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Polikus PKB ini menilai, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik. Sekaligus, para PPPK ini menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
“PPPK adalah pegawai pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara, karena itu, pemerintah daerah jangan sampai mengambil langkah pemecatan," kata pria yang akrab disapa Edo ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Edo menjelaskan, keberadaan PPPK sangat vital di lingkungan pemerintah daerah. Terutama, bagi sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, penyuluhan, dan berbagai layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam menjamin keberlanjutan kerja dan kesejahteraan PPPK, Edo menegaskan, dukungannya pembayaran gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), ditanggung APBN. Jadi, bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung APBN, maka APBD dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Ini akan menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” ucap Edo.
Lalu, Edo menuturkan, terdapat beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, penyelesaian persoalan tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhenti hanya karena persoalan fiskal daerah.
“Jangan sampai penyelesaian honorer yang telah diperjuangkan bertahun-tahun terhenti hanya karena persoalan fiskal. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian,” ujar Edo.
Kedua, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh jaminan keberlanjutan kerja dan kepastian status kepegawaian. Ketiga, Edo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum.
"Memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih jelas bagi PPPK. Selain itu, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia," kata Edo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan merekrut tenaga honorer baru. Terutama untuk posisi administrasi yang dinilai tidak memiliki kebutuhan yang jelas.
Menurut Tito, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada akhirnya akan menambah beban belanja pegawai daerah. Dan dapat membebani kepala daerah pada periode berikutnya.
“Kalau yang memiliki keterampilan khusus seperti guru dan tenaga kesehatan, itu masih bisa dipertimbangkan karena memang dibutuhkan. Tapi untuk tenaga administrasi yang tidak jelas kebutuhannya, sebaiknya dihindari,” ujar Tito, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menilai praktik rekrutmen honorer di masa lalu kerap menimbulkan persoalan. Karena sebagian di antaranya kemudian menuntut pengangkatan menjadi PPPK setelah bertahun-tahun bekerja.
Akibatnya, beban APBD meningkat dan ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas. Tito menegaskan anggaran daerah seharusnya lebih banyak digunakan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat.
“Seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan sekolah, serta layanan kesehatan. Sedapat mungkin APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dibanding merekrut pegawai dalam jumlah banyak,” ucap Tito.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....