PKP Gandeng ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan Negara untuk Hunian Rakyat

  • 11 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PKP memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mempercepat penyediaan lahan negara bagi pembangunan hunian rakyat
  • Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan penyediaan lahan menjadi tantangan utama pembangunan perumahan nasional yang memerlukan kolaborasi lintas kementerian
  • Pemerintah akan memperkuat legalitas aset negara melalui verifikasi dokumen dan penyelarasan data pertanahan bersama Kementerian ATR/BPN

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN mempercepat penyediaan lahan negara. Kolaborasi tersebut juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk memastikan kepastian hukum pembangunan hunian masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono. Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Hendra Gunawan turut menghadiri pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Maruarar mengatakan penyediaan lahan menjadi tantangan utama pembangunan perumahan nasional. Menurut Maruarar, kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Kebijakan harus pro rakyat dan pro dunia usaha juga, kita menjawab dengan kebijakan-kebijakan, salah satu permasalahan adalah lahan. Sampai hari ini belum ada satu meter lahan negara yang bisa digunakan, saya minta tolong, bukan untuk saya tapi untuk rakyat," ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.

Pertemuan tersebut juga membahas penelusuran aset negara melalui pengumpulan data historis dan penguatan legalitas pertanahan. Menurut Ara, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan perumahan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan proses verifikasi dokumen pertanahan dengan basis data Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi menghambat pemanfaatan lahan negara.

Sementara itu, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya segera menganalisis usulan penyediaan lahan. Analisis tersebut, kata dia, dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada beberapa lahan yang diminta Pak Menteri dan kita akan melakukan analisis mendalam. Itu terkait aturan dan legalitas dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rusun dan rumah tapak," ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN tersebut.

Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Satgas Anti Mafia Tanah juga memperkuat koordinasi menangani berbagai klaim ilegal atas aset negara. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan perumahan.

Sebagai tindak lanjut, ketiga instansi akan meninjau lahan negara milik PT KAI di Kiaracondong, Kota Bandung. Peninjauan dijadwalkan berlangsung Senin, 13 Juli 2026, untuk mengidentifikasi potensi pemanfaatan lahan bagi pembangunan hunian masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....