Komisi V DPR: Lahan Negara Tidak Boleh Dikuasai Pihak Lain, Harus Kepentingan Rakyat

  • 08 Apr 2026 11:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi V DPR RI mendukung, rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengambil alih lahan negara.
  • Lahan negara tidak boleh dikuasai pihak lain, lahan negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
  • Ia menegaskan, pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan perumahan akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi V DPR RI mendukung, rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengambil alih lahan negara. Terutama, lahan negara yang selama ini dikuasai pihak swasta untuk dimanfaatkan sebagai pembangunan perumahan rakyat.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro. Menurut politikus PKB ini, langkah tersebut tepat karena lahan negara sejatinya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Lahan negara tidak boleh dikuasai pihak lain, lahan negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, sudah tepat jika lahan-lahan tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat,” kata Syafiuddin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Ia menegaskan, pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan perumahan akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Khususnya, warga berpenghasilan rendah dan menengah yang hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki rumah.

“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian yang layak. Pemerintah harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ucap Syafiuddin.

Kemudian, ia mengaitkan, langkah tersebut dengan program prioritas pembangunan tiga juta rumah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini, membutuhkan banyak langkah terobosan mengingat keterbatasan lahan yang saat ini menjadi salah satu kendala terbesar.

“Program tiga juta rumah ini adalah prioritas pemerintah. Pemanfaatan lahan negara menjadi salah satu solusi strategis untuk mempercepat realisasinya,” ujar Syafiuddin.

Meski begitu, ia mengingatkan, proses pengambilalihan lahan dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, potensi chaos sangat mungkin terjadi mengingat pihak swasta yang menguasai lahan selama ini juga mendapatkan keuntungan besar.

“Pengambilalihan lahan negara yang dikuasai pihak lain harus dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Syafiuddin.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Maruarar melapor kepada Presiden Prabowo, soal lahan negara yang banyak diduduki oleh pihak lain. Lahan tersebut merupakan tanah-tanah yang berada di bantaran rel kereta api.

Presiden Prabowo langsung memberikan arahan agar lahan tersebut segera diambilalih dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya untuk pembangunan rumah rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....