Legislator Minta Kasus Terbakarnya 3 Santri NTB Diusut Tuntas

  • 10 Jul 2026 10:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy
  • Kasus dugaan pembakaran tiga santri Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, memasuki babak baru

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selly menilai lambannya penanganan kasus tersebut memunculkan tanda tanya publik.

“Terlebih setelah beredar dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan perkara. “Jika memang tidak ada kepentingan, harusnya bisa diungkap cepat,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan tiga santri mengalami luka bakar serius. Dan ketiganya kini menjalani perawatan di rumah sakit.

Video lain juga memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap para korban. Dugaan sementara, intimidasi tersebut melibatkan oknum anggota Polda NTB.

Menurut Selly, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Ia meminta aparat membuka secara terang penyebab insiden tersebut sekaligus memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat sejak laporan dibuat pada akhir 2025. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menghambat pemulihan korban, termasuk terkait dugaan perundungan yang dilakukan oleh santri senior.

“Ini menjadi catatan bagaimana proses ini begitu lama. Sementara hak-hak korban yang merupakan anak belum dipenuhi,” ujarnya.

Selly turut mengingatkan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengecam segala bentuk perundungan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kode etik.

Kasus dugaan pembakaran tiga santri Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR. Satu tersangka lain yakni MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.

"Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah MR dan AMR," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....