Evaluasi Haji Dimulai, DPR Dorong Pelayanan Jemaah Semakin Optimal
- 10 Jul 2026 08:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VIII DPR RI mulai menghimpun berbagai catatan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M
- Komisi VIII DPR RI juga mengevaluasi mekanisme pengelolaan kuota haji batal berangkat
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mulai menghimpun berbagai catatan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Ini dilakukan sebagai bekal perbaikan layanan pada musim haji tahun depan.
Evaluasi tersebut mencakup penerapan istitha’ah kesehatan, penataan embarkasi, hingga pengelolaan kuota jemaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan, evaluasi dilakukan melalui kunjungan kerja ke Jawa Barat.
Pihaknya mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat. Menurutnya, Jawa Barat dipilih karena dinilai berhasil menerapkan kebijakan istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji.
“Komisi VIII DPR RI memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan lebih baik lagi. Kami melakukan evaluasi di Jawa Barat yang menjadi contoh karena mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam menjalankan istitha’ah kesehatan,” kata Abidin lewat keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menyebut penerapan istitha’ah kesehatan berdampak pada penurunan angka kematian jemaah haji asal Jawa Barat di Tanah Suci. Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII, jumlah jemaah yang wafat turun dari pada musim haji sebelumnya.
Selain aspek kesehatan, Komisi VIII juga menyoroti perlunya penataan embarkasi haji agar disesuaikan dengan wilayah terdekat. Pemerintah berencana melakukan simulasi pembagian wilayah keberangkatan antara Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Bekasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan.
Abidin menjelaskan, penataan tersebut dilakukan agar tidak terulang penempatan jemaah yang kurang sesuai dengan lokasi embarkasi. Nantinya, calon jemaah akan diberangkatkan melalui embarkasi yang paling dekat dengan domisilinya.
Komisi VIII DPR RI juga mengevaluasi mekanisme pengelolaan kuota batal berangkat. Menurut Abidin, pemerintah akan menata kembali proses pemanfaatan kuota yang tidak terpakai jemaah.
“Yang akibat jemaah meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, atau alasan lainnya. Sehungga tidak menghambat pemberangkatan calon jemaah yang telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia berharap seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya. Sehingga layanan kepada jemaah semakin efektif, tertata, dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....