DPR Tegaskan Sanksi Pidana UU PIHU Bukan untuk Jemaah Umrah Mandiri
- 28 Jul 2026 15:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sanksi pidana Undang-Undang PIHU ditujukan kepada penyelenggara perjalanan umrah ilegal, bukan kepada jemaah umrah mandiri yang legal.
- Pengakuan terhadap jalur umrah mandiri menunjukkan komitmen negara dalam menjamin dan melindungi kebebasan beribadah masyarakat Indonesia.
- Perlindungan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan praktik agen perjalanan umrah yang tidak berizin atau ilegal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan sanksi pidana Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) tidak ditujukan kepada jemaah umrah mandiri. Menurutnya, ketentuan tersebut menyasar pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Abdullah mengatakan pengakuan terhadap jalur umrah mandiri merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah masyarakat. Ia menambahkan kebebasan tersebut tetap harus disertai pelindungan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman agen perjalanan ilegal.
"Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Abdullah menjelaskan penerapan sanksi pidana merupakan langkah penegakan hukum yang dinilai paling tepat untuk menghentikan aktivitas oknum. Menurutnya, sanksi administratif tidak efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal berada di luar sistem pengawasan negara.
DPR juga menilai praktik umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan berkedok agama. Karena itu, ketentuan pidana dalam UU PIHU dinilai diperlukan untuk menghentikan aktivitas pihak yang menjalankan penyelenggaraan umrah secara ilegal.
"Oleh sebab itu, setiap orang yang berada di luar sistem dan tanpa hak bertindak sebagai PPIU dikenai ketentuan hukum. Instrumen paling logis untuk menghentikan tindakan tersebut adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU," kata Abdullah.
Menutup keterangannya, Abdullah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo. Menurutnya, penghapusan ketentuan itu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu maraknya penipuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....