Kementerian PU Perkuat Regulasi SPM Jalan Tol lewat Permen Baru

  • 09 Jul 2026 22:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PU memfinalisasi Rancangan Permen SPM Jalan Tol sebagai tindak lanjut PP Nomor 23 Tahun 2024
  • Regulasi baru akan mengatur sanksi administratif bagi BUJT yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Regulasi tersebut akan mempertegas sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan Rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 sedang difinalisasi. Ia mengungkapkan penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Roy menyebut evaluasi pemenuhan SPM jalan tol saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Menurut Roy, regulasi tersebut belum mengatur ketentuan sanksi administratif bagi badan usaha jalan tol.

"Dalam RAP Permen SPM Tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol,” kata Roy dalam RDP Panja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain itu, Roy mengatakan perubahan regulasi juga dapat mengubah paradigma penyelenggaraan jalan tol. Menurutnya, tarif jalan tol kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen pengembalian investasi, tetapi juga memenuhi hak pengguna jalan.

"Tarif jalan tol tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen pengembalian investasi. Tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna jalan tol," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan penguatan regulasi diikuti peningkatan pengawasan pemenuhan SPM pada 76 ruas jalan tol. Hingga Juni 2026, pengawasan tersebut mencakup 54 BUJT dengan total panjang operasional mencapai 3.128,3 kilometer.

Komang menjelaskan pemantauan dilakukan secara harian melalui aplikasi e-SPM yang diverifikasi konsultan independen. Selanjutnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melakukan pengecekan lapangan secara berkala sebelum hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri PU.

"BPJT sudah menginstruksikan kepada semua BUJT untuk wajib menunjuk tenaga konsultan independen. Atau tenaga pengendali mutu independen operasi dan pemeliharaan yang disetujui oleh pemerintah untuk memeriksa terpenuhinya kewajiban SPM," kata Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tersebut.

Selain memperkuat pengawasan, BPJT juga mengintegrasikan aplikasi e-SPM dengan aplikasi Jalan Kita versi 2. Menurut Komang, integrasi tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan kerusakan jalan tol sekaligus memperkuat transparansi pemenuhan standar pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....