TASPEN Minta Kepastian Status sebagai Pengelola Jaminan Sosial ASN
- 08 Jul 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT TASPEN mendorong penegasan regulasi turunan dari UU ASN nomor 20 tahun 2023.
- Menurut Dirut PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, regulasi itu belum mengatur secara tegas mengenai lembaga pengelola program jaminan sosial ASN.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT TASPEN (Persero) mendorong adanya kepastian regulasi yang menegaskan perannya sebagai pengelola program jaminan sosial ASN. Kepastian tersebut dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan penyelenggaraan program di masa mendatang.
Dirut PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto menyampaikan, penguatan kelembagaan isu yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. “UU ASN nomor 20 tahun 2023, belum mengatur secara tegas mengenai lembaga pengelola program jaminan sosial ASN,” kata Rony, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Karena itu, TASPEN berharap adanya penegasan melalui regulasi turunan sebagai dasar hukum yang lebih kuat. Kepastian regulasi juga dinilai akan memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan program jaminan sosial ASN.
“Jadi itu yang menjadi PR kita bersama, terutama juga dari regulator, dan juga para pemaku stakeholder. Penguatan kelembagaan TASPEN sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN,” ucapnya.
Selain penguatan kelembagaan, TASPEN juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai kepesertaan PPPK. Hingga kini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.
TASPEN memandang regulasi tersebut diperlukan agar terdapat kepastian. Utamanya mengenai skema iuran, mekanisme pendanaan, serta pembayaran manfaat bagi peserta PPPK.
Langkah itu dinilai akan mendukung keberlanjutan sistem jaminan sosial ASN secara menyeluruh. Kemudian, pihaknya juga meminta dukungan terhadap percepatan penerbitan regulasi turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pengelolaan dana jaminan sosial menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Terutama di tengah dinamika global yang memengaruhi pasar keuangan.
Ia mengatakan transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi investasi perlu menghasilkan manfaat nyata bagi peserta. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan perusahaan benar-benar memperkuat perlindungan peserta, bukan justru meningkatkan eksposur risiko di masa mendatang,” ujar Nurdin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....