Kemenbud Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
- 07 Jul 2026 06:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menyampaikan hal tersebut di Sasana Adirasa TMII, Jakarta, Senin 6 Juli 2026. Menurut dia, Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini merupakan amanat konstitusi,” Hal ini, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Dasar.
Fadli menambahkan penetapan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap orang memiliki ruang setara untuk menjalankan keyakinannya. Sekaligus untuk melestarikan tradisi serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.
“Ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia, ujarnya. Sehingga nantinya dapat mendorong upaya perlindungan dan pemajuan kebudayaan serta memperkokoh persatuan nasional.
Menbud menekankan pemilihan tanggal 13 Juli tidak dilakukan secara sembarang. Menurut dia, hal ini terkait dengan sejarah pengakuan penghayat kepercayaan yang merujuk kepada tokoh nasional yaitu Wongsonegoro.
“Beliau adalah seorang intelektual yang menyematkan kata 'kepercayaan' itu pada tanggal 13 Juli,” ucapnya. “Ini menjadi bagian penting dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan penetapan ini merupakan buah dari perjuangan panjang. “Usulan mengenai hari besar ini telah diajukan para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait sejak 2005,” katanya.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, menyampaikan hal senada. “Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang akhirnya menyetujui usulan kami,” ucapnya
Naen menegaskan penetapan ini merupakan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. “Ini selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat dan menjadi simbol pemersatu bagi penghayat di seluruh Indonesia,” katanya.
Selanjutnya MLKI berencana menyusun program strategis jangka pendek, menengah, dan panjang. Tujuannya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat penghayat dalam memajukan kebudayaan serta kontribusinya terhadap pembangunan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....