Menteri Kebudayaan Buka Suara soal Fenomena Viral Gunung Kawi

  • 07 Jul 2026 06:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menbud Fadli menilai fenomena di Gunung Kawi merupakan bagian dari keberagaman tradisi dan budaya yang hidup di masyarakat Indonesia.
  • Menbud Fadli menyatakan praktik budaya dapat diterima selama membawa manfaat, termasuk ekonomi budaya, serta tidak mengganggu atau merusak masyarakat.
  • MUI Jawa Timur mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya isu pesugihan dan menegaskan ritual dengan sesajen untuk meminta sesuatu hukumnya haram.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi fenomena viral di Gunung Kawi, Jawa Timur yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menilai fenomena tersebut merupakan keragaman di Indonesia.

Hal itu disampaikannya usai penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di TMII, Jakarta Timur. Penetapan hari tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman dan toleransi.

Sebelumnya, fenomena di Gunung Kawi mulai ramai dibahas saat viral didatangi Pesulap Merah, Marcel Radhival. Dalam unggahan saluran YouTubenya, Marcel penasaran soal dugaan adanya pesugihan dan penggunaan persembahan ritual.

Kemudian, ia sempat berbincang dengan juru kunci (kuncen) setempat. Di lokasi tersebut, dirinya menggali informasi secara langsung melalui wawancara.

"Itu kan kita, keberagaman kita di dalam memahami termasuk apa yang terjadi tidak hanya di Gunung Kawi. Di berbagai tempat, itu satu hal yang merupakan mozaik dari tradisi dan budaya lama," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia mengatakan setiap masyarakat punya pendekatan masing dalam kebudayaan. Ia juga mengingatkan selama fenomena tersebut memberikan kebaikan dan tidak mengganggu berarti baik-baik saja.

"Saya kira selama itu bisa memberikan kebaikan, terutama mendatangkan ekonomi budaya bagi masyarakat setempat dan tidak mengganggu. Tidak merusak, tentu itu kita anggap sebagai bagian dari realitas kehidupan kita," ucapnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti praktik pesugihan yang selalu menjadi perbincangan masyarakat. Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memahami persoalan tersebut berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, praktik ritualnya seperti apa? Maka kalau praktik terus ada ritualnya itu tentu kemusyrikan, tentu hukumnya haram secara mutlak," ujar Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah.

Menurut Ulama yang akrab disapa Gus Ubed ini para tamu yang datang ke Gunung Kawi rata-rata membawa ritual khusus. Khususnya sesajen untuk meminta sesuatu.

"Kalau tawassul atau wasilah itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa saja. Tapi realitanya di Gunung Kawi yang datang melakukan ritual khusus, dengan media-media tertentu seperti sesajen jelas itu haram," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....