Komisi X DPR RI Nilai Regulasi Cagar Budaya Perlu Disinkronkan

  • 02 Jul 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menilai regulasi pelindungan cagar budaya perlu disinkronkan karena banyak aturan yang belum terhubung sehingga menghambat implementasi di daerah.
  • Lestari Moerdijat menyoroti masih adanya situs dan bangunan bersejarah yang belum ditetapkan atau didaftarkan sebagai cagar budaya akibat persoalan administratif dan kekhawatiran terhadap status cagar budaya.
  • Komisi X DPR RI meminta masukan akademisi dan praktisi kebudayaan untuk mengidentifikasi tumpang tindih regulasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pelindungan cagar budaya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pelindungan cagar budaya memerlukan sinkronisasi berbagai regulasi. Menurutnya, banyaknya aturan yang mengatur kebudayaan dan cagar budaya belum sepenuhnya terhubung sehingga implementasinya di lapangan kerap menemui hambatan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI. Forum itu menghadirkan akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberikan masukan kepada panitia kerja.

"Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi," ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Lestari menjelaskan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur pelindungan kebudayaan dan cagar budaya. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan sejumlah aturan terkait lainnya.

Namun, menurutnya, banyaknya regulasi tersebut belum mampu menjawab berbagai persoalan pelestarian cagar budaya di daerah. Salah satunya, masih terdapat situs bersejarah yang belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional karena persoalan administratif lintas wilayah.

Lestari juga menyoroti masih banyak bangunan bersejarah yang belum didaftarkan sebagai cagar budaya. Kondisi itu terjadi karena pemilik maupun pemerintah daerah khawatir status tersebut membatasi pemanfaatan bangunan.

Lestari meminta para akademisi dan praktisi kebudayaan membantu mengidentifikasi ketidaksinkronan regulasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi X DPR RI dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi.

"Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya," kata Lestari.

Rekomendasi itu diharapkan mampu memperkuat pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara lebih efektif. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga warisan budaya bangsa bagi generasi mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....