Akses KPR Masyarakat Bawah Diperluas lewat Optimalisasi Informasi Keuangan
- 06 Jul 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PKP meminta perbankan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Optimalisasi SLIK diharapkan mempercepat proses pengajuan kredit untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
- OJK mewajibkan pembaruan data kredit lunas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta perbankan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah.
Menurutnya, penyempurnaan SLIK akan mempercepat proses pembiayaan rumah bagi masyarakat. "Saya datang ke OJK enam kali untuk memperjuangkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah diberikan akses, jangan ditutup aksesnya," ujar Maruarar dalam peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menteri yang akrab disapa Ara itu berharap perbankan lebih berani menyalurkan kredit kepada MBR. Namun, penyaluran pembiayaan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Saya berharap ada diskresi untuk rakyat kecil. Tentu dengan kehati-hatian, tetapi keberpihakannya harus jelas," katanya.
Ara menilai pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.
Pemerintah turut memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif tersebut diberikan untuk mendukung pembelian rumah subsidi.
Ara mengatakan kuota rumah subsidi kini meningkat menjadi 310 ribu unit. Sebelumnya, kuota rumah subsidi hanya sekitar 228 ribu unit.
Menurutnya, peningkatan kuota merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan OJK.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kebijakan baru SLIK. Ia menyebut, data kredit yang telah lunas wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja.
Sebelumnya, pembaruan data kredit dapat memakan waktu hingga satu bulan. Kondisi tersebut kerap menghambat pengajuan kredit baru masyarakat.
“Dengan SLIK ini akan mendukung data yang lebih kredibel, akurat, dan terkini. Supaya semakin meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat," kata Friderica
Selain itu, OJK menetapkan hanya kredit di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas data kredit nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....