Wamenkomdigi: 3 dari 5 Anak Memalsukan Usia saat Registrasi Akun Medsos

  • 06 Jul 2026 16:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi mengidentifikasi pemalsuan usia sebagai tantangan terbesar dalam implementasi PP Tunas, dengan survei menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia saat membuat akun media sosial.
  • Pemalsuan data usia dilakukan anak-anak untuk menghindari batasan akses media sosial terhadap pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan PP Tunas.
  • Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia sambil tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap sejumlah tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Salah satu tantangan yang terbesar, yakni masih banyak anak yang memalsukan usia, saat membuat akun media sosial (medsos).

Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria menyebut, bahwa hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya. Merujuk survei itu, tiga dari lima anak diketahui memalsukan data usia saat membuat akun medsos.

Pemalsuan data usia itu, untuk menghindari pembatasan akses medsos terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam PP Tunas, yang mewajibkan seluruh platform medsos menerapkan batasan akses akun terhadap anak-anak.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan PP Tunas. Karena dijelaskan Wamenkomdigi, proses verifikasi usia, sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.

Meski demikian Nezar menyatakan bahwa Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan seluruh platform digital untuk memperketat sistem verifikasi usia. Namun dalam hal ini ia menyatakan penerapan sistem tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi masyarakat.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," ujar Wamenkomdigi Nezar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....