Penerbitan Perpres Dinilai Penting Cegah Penyimpangan Koperasi Merah Putih
- 06 Jul 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rieke mendorong pemerintah segera menerbitkan Perpres sebagai payung hukum Koperasi Merah Putih.
- Perpres dinilai penting untuk menyatukan tata kelola, pengawasan, dan sistem data koperasi.
- Penguatan regulasi diharapkan mencegah penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas program.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang tata kelola terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai payung hukum untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan profesional dan akuntabel.
Rieke mengatakan Perpres diperlukan sebagai regulasi sementara sebelum Undang-Undang Perkoperasian yang baru disahkan. Ia menilai aturan tersebut akan menjadi landasan hukum tunggal bagi pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk.
Ia menilai kualitas tata kelola menjadi faktor utama dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan sumber daya manusia, dan keamanan keuangan negara. Tata kelola yang baik juga dinilai penting untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Rieke mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan program tersebut. Mulai dari regulasi yang terfragmentasi hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.
"Pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026.
Ia menilai regulasi yang tersebar di berbagai aturan berpotensi menimbulkan celah hukum. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
Karena itu, Rieke mengusulkan agar Perpres mengatur kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem. Ia juga mendorong Kementerian Koperasi menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan program.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai pusat integrasi data. Sistem tersebut dinilai penting untuk mendukung perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program secara nasional.
Rieke juga menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia koperasi. Perlindungan hak, jaminan sosial, dan pengawasan berbasis risiko harus diperkuat agar Koperasi Merah Putih mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....