Kementerian Pertanian Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare Lahan Padi pada 2026

  • 04 Jul 2026 14:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementan mengalokasikan program AUTP untuk melindungi 100 ribu hektare lahan padi di Indonesia pada 2026
  • Petani membayar premi Rp36 ribu per hektare, sementara pemerintah menanggung 80 persen dari total premi
  • Klaim Rp6 juta per hektare dapat diberikan jika kerusakan akibat kekeringan, banjir, atau OPT mencapai 75 persen

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi 100 ribu hektare lahan di Indonesia tahun 2026. Alokasi tersebut disiapkan berdasarkan kemampuan negara dan arahan Menteri Pertanian untuk mengantisipasi risiko kekeringan.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Purwanta mengatakan, program tersebut memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melindungi usaha tani petani melalui penyelenggaraan asuransi pertanian.

“Sebetulnya secara target ya, kita lagi-lagi kan bicara kemampuan negara, untuk tahun ini di 2026. Ini atas arahan Pak Menteri, Alhamdulillah dialokasikan untuk asuransi Usaha Tanaman Padi itu, seluas 100.000 hektare,” ujar Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Purwanta kepada RRI PRO3 di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Purwanta menjelaskan, premi AUTP ditetapkan sebesar tiga persen dari nilai pertanggungan senilai Rp6 juta per hektare. Total premi mencapai Rp180 ribu per hektare, dengan bantuan pemerintah sebesar 80 persen.

“Bantuan premi dari pemerintah, baik APBD maupun APBN, itu kan kita tetapkan 3% dari nilai pertanggungjawaban, yaitu untuk padi. Saat ini yang dilindungi kan AUTP ya, untuk perusahaan tanaman padi itu besaran yang ditanggung itu adalah 6 juta,” katanya.

Petani cukup membayar Rp36 ribu per hektare, sedangkan bantuan premi dapat bersumber dari APBN maupun APBD. Program ini menetapkan batas maksimal perlindungan hingga dua hektare untuk setiap petani peserta.

Asuransi pertanian melindungi petani dari risiko kekeringan, banjir, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan yang merusak tanaman. Petani berhak memperoleh klaim Rp6 juta per hektare apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai minimal 75 persen.

“Kerusakan itu baik oleh kekeringan, kemudian kebanjiran maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) tadi ya. Itu ditentukan minimal lebih besar atau minimal adalah 75 persen tingkat kerusakannya,” ucap Purwanta.

Purwanta menyebut daerah tidak memiliki prioritas khusus, tetapi kesiapan pemerintah daerah tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program. Pemerintah daerah telah memetakan wilayah rawan banjir dan kekeringan untuk mendukung kepesertaan asuransi pertanian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....