Menhut Tunjukan Surat Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

  • 03 Jul 2026 22:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti pengembalian amplop yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Bukti pengembalian amplop tersebut di perlihatkan ke awak media di kantor Kementerian Kehutanan, Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli menjelaskan amplop tersebut telah dikembalikannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Dan dikembalikan lagi kepada Bupati Kuansing.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan menilai pemberian itu bukan haknya sehingga memilih mengembalikannya. Yang mana sebagai bentuk tanggung jawab moral serta komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Amplopnya sudah saya kembalikan tanggal 12 Juni. Atau 17 hari sebelum OTT terjadi. Saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ujar Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jumat, 3 Juli 2026.

Terkait dugaan pengembangan perkara yang menyeret Kementerian Kehutanan, Raja Juli menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun surat keputusan. Atau pun izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan dalam kewenangannya.

“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang saya otorisasi. Saya tidak keluarkan suarat itu untuk menjadi areal penggunaan lain (APL),” ucapnya.

Raja Juli juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan apabila diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....