Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen Semester I 2026
- 16 Jul 2026 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditjen PKTN Kemendag menerima 1.911 layanan konsumen dari Januari hingga Juni 2026, terdiri dari 1.568 pengaduan, 161 pertanyaan, dan 182 informasi.
- Sebanyak 89 persen pengaduan konsumen berhasil diselesaikan dengan nilai transaksi konsumen mencapai Rp18.596.548.758.
- Pengaduan terbanyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi dengan keluhan utama barang tidak sesuai janis, kerusakan produk, dan kendala klaim garansi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen PKTN terus memberikan layanan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditjen PKTN menerima 1.911 layanan konsumen.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan layanan terdiri 1.568 pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi. Menurutnya, sebanyak 89 persen pengaduan berhasil diselesaikan dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758.
“Ditjen PKTN mencatat ada 1.911 layanan konsumen pada semester I 2026. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi,” ujar Moga di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Moga mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan kemudahan layanan serta meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud perlindungan konsumen. Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang tertib.
Laporan pengaduan terbanyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi. Pengaduan sektor elektronik dan kendaraan bermotor meliputi barang tidak sesuai janji, kerusakan produk, serta kendala klaim garansi.
Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan meliputi permasalahan isi ulang saldo serta kendala penggunaan layanan paylater dan kartu kredit. Sementara itu, pada sektor jasa transportasi, pengaduan lebih banyak berkaitan dengan permintaan pengembalian dana dan perubahan jadwal keberangkatan.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” kata Moga.
Moga menjelaskan penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui WhatsApp, surat elektronik, telepon, surat, maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan. Moga menambahkan Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait memastikan setiap keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Moga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....