Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judol '1xBet' Internasional

  • 02 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya menangkap empat admin judi online 1xBet.
  • Sindikat terdiri atas klaster Cianjur, Banjarmasin, dan luar negeri.
  • Omzet sindikat diperkirakan melebihi Rp2 miliar sejak April 2025.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan memburu seorang warga negara asing sebagai pengendali.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber. Petugas kemudian menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1xBet yang terhubung dengan jaringan lintas negara.

"Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1xBet. Dari website tersebut kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Penyidik menemukan tiga klaster dalam sindikat tersebut dengan peran yang berbeda-beda. Klaster tersebut terdiri atas pengepul rekening, operator atau admin, serta pengendali yang berada di luar negeri.

Klaster pengepul rekening berada di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan operator beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara itu, pengendali utama merupakan warga negara asing yang kini masuk daftar pencarian orang.

Tiga tersangka di Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS berperan sebagai koordinator admin. Mereka menerima perintah dari tersangka berinisial WN yang diduga berada di luar negeri.

"Saudara WN berada di luar negeri dan mengendalikan aktivitas perjudian. Ia juga mengatur pembukuan transaksi melalui aplikasi percakapan," kata Grawas.

Sementara itu, tersangka APS di Cianjur bertugas mencari rekening nominee untuk kebutuhan transaksi perjudian. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening deposit maupun penarikan dana hasil perjudian.

Penyidik telah memblokir sebanyak 75 rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut. Saldo dalam rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp119 juta.

Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana sindikat tersebut sejak April 2025 hingga sekarang. Dari hasil penyelidikan sementara, omzet jaringan judi online itu diperkirakan melebihi Rp2 miliar.

"Omzet yang kami telusuri dari April 2025 hingga sekarang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu belum termasuk rekening layering lain yang masih kami dalami," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....