SFDA Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi
- 02 Jul 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- SFDA mencabut penangguhan ekspor udang dari sejumlah UPI Indonesia sejak 24 Mei 2026
- Pencabutan dilakukan setelah pengendalian Cesium-137 Indonesia dinilai efektif melalui inspeksi langsung US FDA
- Pembukaan kembali pasar Arab Saudi memperkuat daya saing dan keberlanjutan ekspor pangan Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM menyatakan Saudi Food and Drug Authority (SDFA) mencabut penangguhan ekspor udang sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia. Pencabutan yang berlaku sejak 24 Mei 2026 itu membuka kembali akses produk udang Indonesia ke Arab Saudi.
Keputusan tersebut menandai pulihnya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan Indonesia. BPOM menjalankan peran sebagai National Competent Authority bagi ekspor pangan tertentu menuju Kerajaan Arab Saudi.
Komoditas yang diawasi BPOM meliputi ikan, udang, daging, unggas, serta berbagai produk olahannya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk Indonesia memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan negara tujuan ekspor.
Sebelumnya, Arab Saudi menghentikan sementara ekspor udang dari empat unit pengolahan ikan Indonesia. Empat perusahaan tersebut ialah UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut.
Penangguhan itu berkaitan dengan import alert 99-52 yang diterbitkan United States Food and Drug Administration. Peringatan tersebut diterbitkan pada akhir Oktober 2025 setelah ditemukan residu radionuklida Cesium-137 pada produk Indonesia.
Temuan residu tersebut mencakup udang dan rempah asal Indonesia yang masuk dalam pengawasan otoritas Amerika Serikat. Sejumlah negara mitra kemudian menggunakan alert US FDA sebagai rujukan tindakan pengamanan sementara.
SFDA menjadi salah satu otoritas keamanan pangan yang menerapkan penangguhan ekspor udang dari wilayah terkait. Pemerintah Indonesia segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 bersama kementerian dan lembaga terkait.
Satgas melakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi serta mengendalikan pencemaran sejak tahapan hulu. Langkah itu juga memastikan keamanan rantai pasok dan menyiapkan tindakan korektif untuk mencegah kejadian berulang.
Pengendalian diperkuat melalui sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum dikirim ke negara tujuan. Skema tersebut memastikan produk ekspor aman serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan negara pengimpor.
US FDA mengkonfirmasi efektivitas langkah pengendalian Indonesia melalui inspeksi langsung atau on-site inspection. Hasil inspeksi itu turut menjadi dasar pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pencabutan penangguhan merupakan hasil sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas tujuan. Pembukaan kembali ekspor udang dinilai membuktikan kepercayaan terhadap sistem pengawasan pangan nasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," ujar Kepala BPOM di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Pencabutan penangguhan oleh SFDA juga merupakan hasil langkah korektif dan preventif yang dilakukan secara terkoordinasi. BPOM bekerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan tersebut.
Pengawasan berbasis risiko diperkuat melalui verifikasi pemenuhan persyaratan ekspor dan pengendalian oleh pelaku usaha. BPOM memastikan pelaku usaha menerapkan seluruh langkah pengendalian sesuai ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Penguatan pengawasan mendukung keberlanjutan ekspor pangan Indonesia sekaligus melindungi masyarakat melalui produk yang aman. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....