Spam Komentar Judol Meningkat, Pengamat: Platform Wajib Patuhi Hukum Indonesia

  • 02 Jul 2026 11:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai, platform digital yang beroperasi di Indonesia, harus mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini ditegaskannya, merespon maraknya spam komentar promosi judi online (judol) di berbagai platform digital.

Untuk mempertegas aturan tersebut dikatakannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dapat melakukan penekanan terhadap seluruh platform digital. Sebab Alfons menilai, dengan beroperasinya platform digital di Indonesia, maka seluruh peraturannya harus pula ditaati, termasuk terkait larangan judol.

"Kemkmdigi dapat menekan platform media sosial untuk proaktif, arena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia, yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya," kata Alfons dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Kendati demikian, ia menuturkan maraknya promosi judol di kolom komentar itu, justru menunjukan ruang gerak pelaku yang menyempit. Dimana hal itu dijelaskannya, karena pemerintah telah melakukan pengawasan ketat di berbagai lini digital.

Dari pengawasan itu Alfons menyebut, bahwa Kemkomdigi telah menindak jutaan konten judol di ruang digital. Bahkan selain itu, pemerintah melalui Kemkomdigi juga diungkapkannya telah memutus rantai jaringan judol di Indonesia.

"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," ujarnya.

Selain sejumlah penindakan tersebut, Alfons mendorong penguatan kolaborasi dengan sejumlah pihak dalam memberantas judol. Hal itu dapat dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kolaborasi bersama OJK dan PPATK ini ditujukan untuk melacak aliran dana jaringan judi online. Sementara dalam penegakan hukum, Kemkomdigi dapat memperkuat sinergitas bersama Polri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....