Kemkomdigi Temukan 126.180 Konten Judol di Situs dan Platform Digital
- 29 Jun 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani 126.180 konten judol sepanjang Juni 2026
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar mengatakan, konten judol terbanyak ditemukan dalam situs website
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 126.180 konten terkait judi online (judol). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.
Ia mengatakan, ratusan ribu konten itu ditemukan Kemkomdigi sepanjang Juni 2026. Konten-konten tersebut, tersebar tidak hanya di situs website, namun juga di platform media sosial (medsos).
"Periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026, itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten). Jadi 126.180 itu terdiri dari tidak hanya di platform media sosial, tetapi di situs," kata Alexander saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Alexander, bahwa untuk sebaran konten judol yang ditemukan Kemkomdigi, terbanyak berada di lini situs website. Dalam lini situs website ia menuturkan, jumlah konten judol yang ditemukan mencapai ratusan ribu.
Selain itu Dirjen PRD menuturkan, penyebaran konten judol terbanyak kedua, yakni melalui file sharing. Sementara itu untuk konten medsos di platform media sosial diungkapkannya, terbanyak di platform YouTube.
"Kemudian yang kedua terbesar itu di file sharing, kemudian disusul oleh platform yang dikelola oleh Google, YouTube ada 4.579. Di Meta memang ada 4.549, X di urutan berikutnya 622, dan di beberapa file yang lain," ujarnya.
Meski demikian Alexander menyatakan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan penindakan terhadap penyebaran judol melalui situs website. Sementara untuk penyebaran judol melalui platform media sosial, ia menyatakan bahwa para platform harus segera memperketat pengawasan.
"Saat ini, situs yang terindikasi judi online tersebut sudah ditindak dengan melakukan pengutusan akses atau takedown. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online," imbuh Alexander.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....