Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Impor Tiongkok Ilegal

  • 30 Jun 2026 21:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) diimpor dari Tiongkok
  • Selain menyita 18,1 ton bahan kimia berbahaya juga mengancam dua orang yang diduga pelaku

RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) diimpor dari Tiongkok. Selain menyita 18,1 ton bahan kimia berbahaya juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku.

"Kami menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya dari tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (59), warga Jakarta Timur dan DW (40), warga Jakarta Barat," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Kosambi, Tangerang, Selasa 30 Juni 2026.

Ade Safri mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi beredar. Dimana menyebut adanya peredaran sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) disejumlah daerah.

"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia. Yang diduga merupakan hasil importasi dari Tiongkok," ucapnya.

Usai menerima informasi tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mendapati sianida yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah. Penyidik lalu menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut.

Dari lokasi pertama di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, polisi menyita 54 drum sianida, dengan harga per drumnya, yaitu Rp38.542.000. Kemudian, sebanyak 160 drum disita dari sebuah gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Lalu, 148 drum lainnya ditemukan di gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada tempat kedua dan ketiga, harga per drumnya mencapai Rp.40.500.000.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide. Dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan S dan DW jadi tersangka lantaran, S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sementara DW diduga memasok bahan kimia tersebut ke penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas tindakan itu, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," ucap dia.

Saat ini, polisi masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak yang menerima barang. Serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....