DPR Soroti Fenomena 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang usai Lolos Seleksi PTN

  • 30 Jun 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Fenomena 60 ribu calon mahasiswa tak daftar ulang usai lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapat sorotan berbagai pihak
  • Sorotan datang dari Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI.

RRI.CO.ID, Jakarta- Fenomena 60 ribu calon mahasiswa tak daftar ulang usai lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku prihatin terhadap fenomena tersebut. Mengingat angka 60 ribu setara dengan 10 persen dari 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi PTN tahun ini.

Ia mengatakan, Komisi X menaruh perhatian serius atas fenomena tersebut. Sehingga ingin memastikan betul faktor atau penyebab timbulnya fenomena tersebut.

Komisi X menurutnya ingin memastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi penyebab utama. Atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi," katanya, Selasa, 30 Juni 2026.

Untuk memastikan penyebab fenomena tersebut, Panja SPMB telah meminta penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sedikitnya tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi.

Pertama, sebagian peserta diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL). Atau sekolah kedinasan yang menawarkan pendidikan berkualitas tanpa biaya kuliah.

Kedua, adanya ketidaksesuaian program studi. Banyak calon mahasiswa yang gagal memperoleh jurusan pilihan utama memilih menunda kuliah hingga tahun berikutnya.

Ketiga, sebagian siswa, khususnya di kota-kota besar, memilih melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi daya saing perguruan tinggi dalam negeri.

"Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB, mereka mengatakan paling tidak ada tiga alasan utama. Pertama karena keterima sekolah kedinasan, kedua jurusan tidak sesuai, ketiga memilih sekolah di luar negeri," katanya.

Meski demikian, Fikri menegaskan Komisi X DPR RI tidak mengesampingkan persoalan mahalnya UKT. Yang dinilai juga menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan. Khususnya terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah," katanya.

Ia mengatakan, banyak kasus mahasiswa tidak mendapatkan KIP Kuliah karena aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal orang tuanya tidak bertambah kaya, tapi karena desil naik, haknya hilang.

Oleh karena itu, melalui Panja SPMB yang masih berlangsung, Komisi X DPR RI terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Agar mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi, termasuk skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Fikri menegaskan DPR berkomitmen mengawal kebijakan yang ada. Sehingga tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena kendala ekonomi.

"Jangan sampai ada siswa berprestasi tidak bisa kuliah. Hanya karena tidak punya uang, karena latar belakang ekonomi yang tidak memungkinkan menyebabkan putus kuliah," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....