Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga di Ruang Digital
- 30 Jun 2026 19:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital
- Ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi
- Mugiyanto mengatakan Undang-Undang HAM yang telah berlaku selama 27 tahun dinilai belum mengakomodasi berbagai perkembangan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital. Ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi.
Mugiyanto mengatakan Undang-Undang HAM yang telah berlaku selama 27 tahun dinilai belum mengakomodasi berbagai perkembangan. Termasuk munculnya hak-hak digital dan aktivitas masyarakat di ruang siber.
"UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 saat belum semua orang punya handphone," kata Mugiyanto, Selasa, 30 Juni 2026.
Saat mengikuti uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung. Ia menjelaskan hingga kini belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus mengatur perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Termasuk kasus yang melibatkan mahasiswa maupun masyarakat akibat aktivitas di dunia maya.
"Karena itu, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital. Sehingga perlu diatur dalam revisi UU HAM," ujarnya.
Selain mengatur perlindungan hak digital, revisi UU HAM juga akan memuat ketentuan mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan nasional HAM agar lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan sosial, teknologi, dan tantangan hak asasi manusia di masa mendatang.
Mugiyanto menjelaskan penyusunan revisi UU HAM dilakukan melalui uji publik di berbagai daerah. Guna menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi. "Semua masukan kami tampung dan nantinya akan kami jelaskan kepada publik. Prosesnya dibuat transparan, dan revisi UU HAM ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat disahkan tahun ini," ucapnya.
Ia berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....