Wamen HAM Serap Masukan Revisi UU HAM di Unesa
- 18 Jun 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyerap berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dalam uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade
RRI.CO.ID, Surabaya - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyerap berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dalam uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis.
Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade. "Revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade," kata Mugiyanto, Kamis, 18 Juni 2026.
Sejumlah isu baru yang diusulkan masuk dalam revisi tersebut meliputi hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders). Serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.
Ia menjelaskan Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon pendidik yang akan berkontribusi dalam penguatan nilai-nilai HAM di tengah masyarakat. "Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM di lingkungan perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan penguatan kewenangan lembaga HAM nasional seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lalu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penguatan tersebut diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut memiliki daya ikat yang lebih kuat. Dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Guna mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas daerah secara terbuka dan kompetitif.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri, menilai perubahan regulasi HAM perlu dilakukan. Ini agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi, transformasi digital, dan perubahan pola relasi sosial.
"HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan," ucapnya.
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di lingkungan kampus. "Setiap tahun Unesa menyiapkan ribuan calon guru, pendidikan HAM dapat menjadi bekal penting sebelum mereka terjun ke sekolah," ucapnya
"Sehingga mampu mengedukasi peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Dan nlai-nilai HAM telah menjadi bagian dari tata kelola layanan akademik di Unesa," ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....