Menteri HAM: Definisi Penyiksaan YTR Diputus Melalui Proses Peradilan
- 30 Jun 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menilai penentuan unsur penyiksaan dalam kasus dugaan penganiayaan YTR sebaiknya diputus melalui peradilan.
- Menurutnya, fokus penanganan saat ini harus mengutamakan perlindungan korban serta pemenuhan hak atas keadilan melalui proses hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menilai penentuan unsur penyiksaan dalam kasus dugaan penganiayaan YTR sebaiknya diputus melalui peradilan. Menurutnya, fokus penanganan saat ini harus mengutamakan perlindungan korban serta pemenuhan hak atas keadilan melalui proses hukum.
“Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi,” kata Natalius Pigai saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Perdebatan definisi penyiksaan, kata Pigai, merupakan bagian dari proses pembuktian setelah seluruh alat bukti diajukan di pengadilan. Menurutnya, penilaian hukum menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi para pihak.
“Perdebatan definisi penyiksaan cukup dibahas dalam sistem peradilan setelah seluruh proses pembuktian berjalan. Korban kini harus diprioritaskan memperoleh keadilan, bukan dibebani perdebatan definisi hukum,” ujarnya.
Pigai mengatakan, dari perspektif hak asasi manusia, perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental. Sehingga membutuhkan penanganan hukum dan perlindungan terhadap korban.
“Bagi saya, ini adalah perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia. Karena itu, korban harus memperoleh perlindungan serta keadilan melalui proses hukum,” ujarnya.
Pigai meminta penilaian unsur penyiksaan dalam kasus YTR menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, penyampaian kesimpulan kepada publik sebaiknya dilakukan setelah seluruh fakta perkara terungkap.
“Memang mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi. Sehingga terlampau dini menyampaikan pernyataan kepada publik,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....