DPR Pastikan Libatkan Kampus dan Pelaku Industri Susun RUU Kawasan Industri

  • 30 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi VII DPR RI memastikan pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui prinsip meaningful participation.
  • DPR telah meminta masukan dari perguruan tinggi dan pelaku usaha untuk memperkaya substansi RUU Kawasan Industri.
  • Saleh Partaonan Daulay menegaskan seluruh masukan dari akademisi, dunia usaha, dan asosiasi industri akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri nasional.

Saleh mengatakan DPR akan menerapkan prinsip meaningful participation dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. "Kita berharap keikutsertaan semua pihak di dalam membahas undang-undang ini," kata Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Saleh mengatakan DPR telah memulai proses tersebut dengan mengundang sejumlah perguruan tinggi dan organisasi usaha."Meaningful participation kemarin sudah kami mulai, ada ITB, UI, dan IPB yang sudah bicara di sini, ditambah Kadin," ujarnya.

Ia menilai berbagai masukan dari akademisi dan pelaku usaha menjadi referensi penting dalam penyempurnaan substansi RUU Kawasan Industri. DPR juga berencana mengundang lebih banyak pihak yang memiliki keterkaitan dengan kawasan industri.

"Nanti semua referensi yang mereka paparkan akan kita catat dan pada saatnya kita godok lagi," kata Saleh. Selain akademisi dan dunia usaha, DPR juga akan meminta pandangan dari asosiasi kawasan industri dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai tantangan di lapangan. Saleh menyebut naskah akademik dan draf awal RUU Kawasan Industri telah tersedia.

Namun, berbagai masukan dari publik tetap diperlukan untuk memperkaya materi dan substansi aturan. "Dengan begitu materi dan substansi yang ada di dalam legal drafting yang sudah kita buat akan menjadi lebih lengkap lagi," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....