Gelar Rapat Paripurna ke-22, DPR Bahas Laporan BPK hingga Permohonan Naturalisasi

  • 30 Jun 2026 13:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 dengan membahas empat agenda strategis di bidang legislasi, pengawasan, dan konstitusional.
  • Rapat paripurna membahas LHP LKPP 2025, hasil uji kelayakan calon anggota KIP, serta 15 RUU Kabupaten/Kota usul Komisi II DPR RI.
  • DPR juga membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Paripurna tersebut membahas empat agenda strategis yang berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan konstitusional DPR.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri anggota dewan dari seluruh fraksi. Sebelum memasuki agenda pembahasan, pimpinan rapat memastikan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

"Pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani 293 orang dari 579 orang anggota DPR, dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 oleh BPK RI. Laporan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.

Paripurna juga mendengarkan laporan Komisi I DPR mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030. Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda berikutnya membahas pandangan fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota usul Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Selain itu, DPR juga membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Pembahasan agenda tersebut turut diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Puan mengatakan seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPR RI. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....