Kemenkes Investigasi Dugaan Intimidasi Terkait Kematian Dokter Icha
- 30 Jun 2026 09:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenkes membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) serta menjamin perlindungan bagi tenaga medis.
- Investigasi dilakukan secara menyeluruh sebelum Kemenkes menyampaikan kesimpulan terkait dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara.
- Keluarga dr. Icha akan melaporkan tiga anggota DPRD TTU ke Badan Kehormatan DPRD dan Polda NTT atas dugaan intimidasi yang diduga berkaitan dengan kematian dr. Icha.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menurunkan tim investigasi atas kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha berusia 27 tahun. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan intimidasi yang diduga diterima dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, menegaskan dugaan tersebut akan diproses melalui investigasi menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutan yang dikutip dari detikbali, Senin, 29 Juni 2026.
"Kemenkes memastikan akan mengusut dugaan intimidasi. Dan menjamin perlindungan bagi tenaga medis," ujar Dirjen SDMK Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 30 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kemenkes untuk mengusut setiap dugaan intimidasi sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga medis Indonesia.
Ia menyampaikan Kemenkes tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara tersebut. Hasil investigasi akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan seluruh fakta berhasil dikumpulkan secara menyeluruh.
"Kami harus melakukan investigasi duluan, posisi kasusnya seperti apa. Jadi makanya kami dari hari ini bersama Ibu Ketua Inspektorat Investigasi karena beliau membawahi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait keprofesian," ucapnya.
Ia menjelaskan investigasi dilakukan bersama Inspektorat untuk memastikan seluruh aspek pembinaan profesi tenaga kesehatan dapat diperiksa secara objektif menyeluruh.
Kemenkes memperoleh informasi awal mengenai dugaan intimidasi tersebut melalui media sosial yang beredar sejak pertengahan Juni 2026. Dugaan itu berkaitan dengan peristiwa yang dialami dr. Icha saat bertugas di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.
Ia juga mengimbau seluruh dokter di Indonesia agar tidak takut melaporkan tekanan maupun intimidasi selama menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Menurutnya, Kemenkes akan memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang menyampaikan laporan secara resmi sesuai ketentuan berlaku.
"Bagi dokter-dokter jangan pernah takut bersuara. Karena kalian akan dilindungi," ucapnya.
Sebelumnya, Fabianus Banase selaku paman sekaligus juru bicara keluarga menyatakan akan melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara. Laporan tersebut diajukan atas dugaan intimidasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa sebelum dr. Icha mengakhiri hidupnya.
Tiga anggota DPRD yang akan dilaporkan masing-masing berasal dari PKB, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar sesuai keterangan keluarga. Mereka adalah Norbertus Bani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar yang akan dilaporkan kepada Badan Kehormatan serta Polda NTT.
"Kami laporkan intimidasi dari ketiga orang DPRD itu. Salah satunya ke BK (Badan Kehormatan) dan Polda NTT," ucapnya.