Peringatan Keras, Kemkomdigi: Judol Perbuatan Pidana

  • 30 Jun 2026 12:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ingatkan masyarakat tidak ikut dalam permainan judi online
  • Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan, judol merupakan tindakan pidana

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas perjudian. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Alexander menegaskan bahwa terdapat ancaman pidana kepada masyarakat yang melakukan kegiatan judi di Indonesia. Tidak hanya judi secara langsung, namun juga kegiatan judi online (judol), juga terdapat hukum pidana.

"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita, tetap merupakan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu, selama itu adalah perjudian, baik itu judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Peringatan keras ini disampaikan Alexander, mengingat kembali masifnya aktivitas judol di Indonesia. Diungkapkan Dirjen PRD, aktivitas judol dalam kurun waktu dua pekan mengalami lonjakan signifikan.

"Berdasarkan hasil pemantauan selama dua minggu terakhir, terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026," ujarnya.

Dari data tersebut ia menuturkan, Kemkomdigi telah menindak 126.180 konten judol, yang tersebar di berbagai platform digital. Masifnya penindakan aktivitas judol dijelaskan Alexander, dilakukan sepanjang Juni 2026.

Ia mengatakan bahwa penindakan 126.180 konten judol itu dilakukan pada situs website. Bahkan selain itu, Kemkomdigi juga melakukan penindakan terhadap aktivitas judol di platform media sosial (medsos).

"Ini periode 1 Juni sampai 28 Juni 2026 itu yang kita tangani ada sejumlah 126.180 (konten). Yang terbesar justru di situs itu ada 111.279, kemudian yang kedua terbesar di file sharing, disusul platform yang dikelola oleh Google (YouTube) ada 4.579, di META ada 4.549, X diurutan berikutnya 622 dan di beberapa file yang lain," kata Alexander.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....