Peningkatan Aktivitas Judol, Kemkomdigi: Berkolerasi Dimulainya Piala Dunia 2026
- 30 Jun 2026 14:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mencatatkan peningkatan aktivitas judi online (judol)
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, peningkatan aktivitas judol disebabkan masifnya promosi judol melalui spam komentar di media sosial
- Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar menyebut, peningkatan aktivitas judol berkorelasi dengan pelaksanaan Piala Dunia FIFA 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Promosi judi online (judol) yang marak ditemukan di berbagai lini digital, dikarenakan sedang berlangsungnya Piala Dunia FIFA 2026. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar.
Ia mengatakan, promosi tersebut disisipkan para pelaku melalui fitur interaksi kolom komentar di platform media sosial (medsos). Menurutnya, promosi itu dilakukan pada akun-akun medsos dengan interaksi publik yang banyak.
Hal itu dijelaskannya, menjadi celah bagi para pelaku, untuk menyisipkan promosi judol. Bahkan Alexander menuturkan promosi judol itu disisipkan dengan narasi taruhan berkedok Piala Dunia FIFA 2026.
"Akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis maupun tautan menuju situs judi online. Fenomena ini juga berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni, yang dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Lebih lanjut diungkapkannya, promosi judol melalui fitur interaksi kolom komentar itu mengalami lonjakan signifikan. Bahkan, promosi judol itu lebih masif dibandingkan pada periode semester I tahun 2026.
"Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen. Jumah tersebut jika dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemkomdigi, setidaknya 126.180 konten judol dalam kurun waktu dua pekan telah dilakukan penindakan. Penindakan itu dikatakan Alexander, dilakukan pada situs website, hingga promosi di spam kolom komentar berbagai media sosial.
"Yang terbesar di situs itu ada 111.279 (konten), kemudian yang kedua terbesar itu di file sharing. Disusul platform yang dikelola oleh Google (YouTube) ada 4.579, di META memang ada 4.549, X diurutan berikutnya 622, dan di beberapa file yang lain," katanya, merinci.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....