Waspadai Modus Baru Promosi Judol, Kemkomdigi: Pelaku 'Spamming' Kolom Komentar

  • 30 Jun 2026 06:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru promosi judi online (judol)
  • Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, spamming kolom komentar menjadi cara baru dalam promosi judol
  • Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar meminta masyarakat tidak berinteraksi dengan akun penyebaran promosi judol

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru dalam penyebaran aktivitas judi online (judol). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.

Ia mengatakan, bahwa saat ini penyebaran judol dilakukan melalui fitur interaksi kolom komentar. Alexander menuturkan bahwa para pelaku akan mempromosikan judol di akun-akun media sosial (medsos) yang banyak interaksinya.

"Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Metodenya dengan memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar, mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dirjen PRD menjelaskan, dalam promosi judol itu para pelaku terlebih dahulu memilih akun yang kerap mendapatkan interaksi masyarakat. Mereka dikatakan Alexander, memilih akun yang adminnya jarang memantau interaksi tersebut.

Dari situ diungkapkannya, para pelaku memasukan spamming komentar, dengan menyertakan tanda pagar (tagar) khusus. Sehingga Alexander menuturkan, dari interaksi tersebutlah, masyarakat terjerumus kedalam aktivitas judi online.

Ia menjelaskan hal ini, mengalami pergeseran dari penyebarluasan aktivitas judol yang sebelumnya melalui link situs website. Sebab dikatakan Alexander, cara penyebaran situs website telah banyak ditindak oleh Kemkomdigi.

"Mereka memilih beberapa akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus menerus, sehingga mereka secara serentak melakukan spamming sehingga penyebarannya begitu masif. Jadi beberapa contoh tagar Kabul, Rawit, Barat 13, ini sudah masuk dalam sistem pemblokiran kita," ujarnya.

Untuk itu lebih lanjut Dirjen PRD Kemkomdigi, meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam mengantisipasi penyebaran konten judol. Masyarakat diharapkannya juga tidak melakukan interaksi dengan akun bodong penyebar promosi judol di kolom komentar.

"Pergeseran ini (modus) juga menjadi hal yang tentunya membutuhkan awareness dari kita semua. Kami benar-benar berharap, masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," imbuh Alexander.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....