KND Kecam Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

  • 30 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Nasional Disabilitas mengecam dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung
  • KND meminta negara menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh bagi korban
  • Korban diduga mengalami gangguan fisik dan psikologis yang berpotensi menyebabkan kedisabilitasan
  • Aparat diminta mengusut kasus secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif HAM
  • KND menekankan pentingnya layanan rehabilitasi, pendampingan hukum, dan dukungan sosial bagi korban

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. KND menegaskan negara harus hadir memberikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

Komisioner KND Jonna Aman Damanik mengatakan, dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang berat. "Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan," kata Joanna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

"Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak," kata Jonna.

"Negara juga harus memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali. Penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," ujarnya.

KND menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan, serta mengalami sejumlah luka serius. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan pada korban.

Menurutnya, kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi menjamin setiap orang berhak hidup aman serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

KND meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia. Lembaga tersebut juga mendorong asesmen medis, psikologis, dan sosial secara menyeluruh terhadap korban.

Selain itu, KND meminta korban memperoleh layanan pemulihan yang komprehensif, mulai dari perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, hingga dukungan sosial. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta berkoordinasi agar pendampingan terhadap korban tetap berlanjut selama proses hukum maupun setelahnya.

Jonna menegaskan perempuan penyandang disabilitas maupun perempuan yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan merupakan kelompok yang rentan mengalami diskriminasi berlapis. Karena itu, seluruh proses penanganan harus menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak-hak korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....