DPR Dorong Satgas PHK Bergerak Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja
- 29 Jun 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah diminta untuk segera mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor
RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah diminta untuk segera mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, mengatakan kondisi ekonomi yang tengah dihadapi dunia usaha harus direspons melalui langkah-langkah terpadu. Agar tidak berujung pada meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Ia menilai tekanan terhadap dunia usaha saat ini berpotensi memicu PHK apabila tidak segera diantisipasi.
"Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” katanya, kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, tekanan yang dihadapi dunia usaha berasal dari berbagai faktor, mulai dari tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi. Hingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang meningkatkan biaya impor, serta dinamika persaingan usaha di sejumlah sektor.
"Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tekanan operasional sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Sehingga tidak berujung pada penutupan usaha maupun pemutusan hubungan kerja," katanya.
Edy mengapresiasi pembentukan Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah disetujui pemerintah. Namun, ia menegaskan satgas tersebut harus segera bekerja secara konkret.
“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” katanya.
Ia menilai terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.
“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” katanya.
Kedua, Satgas PHK juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja. Satgas harus memastikan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hak-hak yang dimaksud antaralain, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hingga jaminan kesehatan yang tetap diterima pekerja setelah PHK.
“Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan,” katanya.
Edy berharap keberadaan Satgas PHK tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK. Termasuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....