Pemerintah Usulkan Pengelola Kawasan Industri Wajib Berdayakan Masyarakat
- 29 Jun 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mewajibkan pengelola kawasan industri menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
- Program pemberdayaan diprioritaskan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.
- RUU Kawasan Industri juga memperkuat konsep kawasan industri hijau yang berdampak sosial.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengusulkan kewajiban bagi pengelola kawasan industri memberdayakan masyarakat sekitar. Usulan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembangunan kawasan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. "Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam rapat Panja RUU Kawasan Industri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, program pemberdayaan diprioritaskan bagi warga sekitar kawasan industri. Kebijakan itu bertujuan memastikan manfaat investasi dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan dan fasilitasi pemberdayaan usaha. Begitu pula pembangunan infrastruktur sosial, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.
Tri menjelaskan, kawasan industri juga harus menciptakan dampak sosial yang positif. Manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan.
Karena itu, program pemberdayaan menjadi kewajiban pengelola kawasan industri. Ia memastikan, pemerintah juga akan memantau pelaksanaan program tersebut.
"Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucapnya.
Selain itu, Tri mengatakan, pemerintah juga mengusulkan penguatan konsep kawasan industri hijau dalam RUU tersebut. Konsep tersebut mencakup aspek lingkungan, ekonomi, dan manfaat sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....