Pemerintah Dorong Penguatan Kawasan Industri Halal Terintegrasi

  • 29 Jun 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mengusulkan penguatan kawasan industri halal dalam RUU Kawasan Industri untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
  • Kawasan industri halal diarahkan membangun rantai pasok dan sistem logistik halal yang terintegrasi dari produksi hingga distribusi.
  • Pemerintah menargetkan kawasan industri halal dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengusulkan penguatan pengaturan kawasan industri halal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

"Selain kawasan industri hijau, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan kawasan industri halal. Sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Tri mengatakan, perusahaan kawasan industri dapat mengajukan status sebagai kawasan industri halal apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan. Jika hanya sebagian kawasan yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri halal, maka area tersebut harus dipisahkan menjadi kawasan industri tersendiri.

Tri menjelaskan, pengembangan kawasan industri halal diarahkan untuk membangun ekosistem yang mampu menghasilkan produk terjamin, efisien, dan terintegrasi. "Kawasan juga diharapkan membangun rantai pasok halal yang didukung oleh sistem logistik halal serta sistem jaminan produk halal," ujarnya.

Ia mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kawasan industri halal. Di antaranya memiliki sarana dan prasarana yang terintegrasi untuk mendukung kegiatan industri halal, tim manajemen halal, serta rencana induk atau master plan kawasan.

Menurut Tri, keberadaan kawasan industri halal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan proses produksi sesuai standar halal. Hal itu sekaligus menjadi upaya meningkatkan nilai tambah produk industri nasional.

"Dengan pemenuhan kriteria tersebut, kawasan industri halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global," kata Tri.

RUU Kawasan Industri saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola kawasan industri sekaligus mendukung transformasi industri nasional yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....