Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum

  • 29 Jun 2026 09:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat implementasi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (SLPKRA).
  • Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperkuat implementasi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, Senin 29 Juni 2026. Menurut dia, setiap anak tetap berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta layanan yang menghormati martabat dan hak asasinya.

“Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian,” ujarnya. “Ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas.”

Rini menegaskan anak harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi. “Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal,” ujarnya.

Rini menilai penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan harus mencakup kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, dan sarana. Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Melalui implementasi standar LPKRA, kami ingin memastikan setiap anak memperoleh layanan yang aman, inklusif, dan berkualitas,” ujarnya. Ini sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak menuju terwujudnya sumber daya manusia unggul menyongsong Indonesia Emas 2045.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Leni Jakaria, menilai penerapan standar LPKRA memperkuat perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut dia, layanan harus berpihak pada pemenuhan hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik setiap anak tanpa diskriminasi.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi,” ujarnya. “Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan layanan yang diberikan mampu menciptakan ruang yang aman serta menghormati martabat anak.”

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjuno, menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan anak. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak anak di lingkungan pemasyarakatan.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujarnya. Masjuno mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sehingga sistem pemasyarakatan semakin ramah anak dan mendukung masa depan mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....