Menteri PPPA Desak Hukuman Tegas bagi Pelaku Penyiksaan Balita di Padang

  • 28 Jun 2026 09:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Padang, Sumatra Barat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam penyiksaan terhadap seorang balita di Padang, Sumatra Barat. Dia mendesak aparat penegak hukum memproses pelaku secara tegas serta memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama,” ujarnya, Sabtu 27 Juni 2026. “Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama.”

Menurut Arifah, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang tetangga yang hendak mengantarkan makanan mendapati korban dalam kondisi penuh luka. Meski ibu korban sempat takut melapor, polisi akhirnya dapat memproses penyelidikan kasus tersebut.

“Korban kini mulai menunjukkan perkembangan kesehatan yang membaik dan telah mendapatkan pendampingan psikolog klinis secara berkelanjutan,” ujarnya. Menurut Menteri, pemulihan fisik, psikologis, dan pemenuhan gizi korban harus terus dipastikan hingga anak dapat tumbuh optimal kembali.

Arifah menegaskan penanganan korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Menurut dia, pemerintah bersama seluruh pihak terkait memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, hingga perlindungan jangka panjang bagi korban.

“Penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata,” ujarnya. “Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal setelah mengalami peristiwa traumatis ini.”

Selain korban anak, ibu korban juga diketahui merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah menilai pendampingan menyeluruh bagi keduanya, termasuk tempat tinggal aman serta layanan pemulihan berkelanjutan, harus segera diberikan.

“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya. “Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....