Kementerian ESDM Belum Tetapkan Besaran RKAB Nikel 2026, Masih Tahap Evaluasi

  • 27 Jun 2026 11:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Revisi RKAB mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, dengan pengajuan perubahan paling lambat 31 Juli dan tidak otomatis disetujui
  • Kementerian ESDM belum menetapkan besaran total RKAB nikel 2026 karena masih mengevaluasi usulan perubahan dari pelaku usaha
  • Pemerintah menegaskan proses revisi RKAB bukan relaksasi kuota produksi, melainkan berdasarkan kebutuhan industri, kondisi pasar, dan rantai pasok

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum menetapkan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan yang diajukan pelaku usaha pertambangan.

Kepastian tersebut disampaikan di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB. Pemerintah menegaskan seluruh proses masih berlangsung melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyampaikan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB sebelum menetapkan angka produksi. Penyampaian tersebut disampaikan Tri di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Tri menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri dan bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi, jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap selaras dengan kebutuhan pasar serta industri hilir nasional. Langkah tersebut dilakukan agar pasokan bahan baku smelter tetap terjaga dan keseimbangan pasar terus dipertahankan.

Pemerintah juga mempertimbangkan harga komoditas serta keberlanjutan cadangan mineral nasional dalam setiap pengambilan keputusan. Seluruh usulan perubahan RKAB masih harus melalui proses penelaahan sebelum memperoleh keputusan akhir.

Ketentuan perubahan RKAB telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang berlaku bagi badan usaha. Pengajuan perubahan dapat dilakukan setelah laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli tahun berjalan.

Pemerintah menegaskan pengajuan perubahan RKAB tidak secara otomatis memperoleh persetujuan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. "Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," ucapnya.

Tri menambahkan proses revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan menambah ataupun mengurangi kuota produksi nasional. Penetapan angka produksi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil yang terjadi di lapangan.

Pemerintah terus menjaga keseimbangan kepentingan sektor hulu dan hilir melalui kebijakan pengelolaan produksi nikel nasional. Produksi yang berlebihan dinilai berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....