Menkomdigi Apresiasi TikTok dan YouTube atas Laporan Hasil Implementasi PP Tunas
- 27 Jun 2026 07:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengapresiasi kepatuhan TikTok dalam melaporkan hasil implementasi PP Tunas
- Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan, platform digital untuk melaporkan hasil implementasi PP Tunas
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, pemerintah akan menegakan hukum dalam ketidak patahan platform digital terhadap PP Tunas
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengapresiasi komitmen platform TikTok dalam mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dicontohkannya, dengan kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Sejak diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi menetapkan delapan platform prioritas dalam kepatuhan PP Tunas. Salah satu bentuk kepatuhan PP Tunas, yakni menonaktifkan akun digital anak si bawah usia 18 tahun.
Dalam peraturan itu, TikTok menjadi salah satu platform yang telah menyampaikan hasil kepatuhan dalam implementasi PP Tunas. Bahkan sebagai platform yang pertama kali menyampaikan kepatuhan PP Tunas, TikTok telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. Kita apresiasi TikTok, 4,1 juta ini cukup besar," kata Meutya dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain TikTok, Menkomdigi lebih lanjut menyatakan bahwa platform YouTube, juga telah menyampaikan laporan hasil implementasi PP Tunas. YouTube dalam laporan awal kepatuhan PP Tunas, telah menonaktifkan ratusan ribu akun anak di bawah usai 16 tahun.
"YouTube telah melaporkan tapi di bulan Mei. Itu (laporan) kurang lebih 600 ribu akun," ujarnya.
Menkomdigi kembali mengingatkan kepada platform digital prioritas implementasi PP Tunas untuk segera melaporkan hasil kepatuhannya. Ia memastikan bahwa pemerintah akan menegakan hukum dalam kepatuhan platform terhadap PP Tunas.
"Kita menunggu dari platform lain, untuk segera memberikan laporan pelaksanaan penurunan (penonaktifan) akun anak di sosial medianya. Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jikalau memang tidak melapor-lapor," imbuh Menkomdigi Meutya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....