Kepatuhan PP Tunas, Menkomdigi: 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform Digital

  • 26 Jun 2026 06:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sekitar 4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan
  • Penonaktifan jutaan akun digital anak ini, ditegaskan Menkomdigi Meutya Hafid, sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap PP Tunas
  • Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, Kemkomdigi tengah mengevaluasi laporan self-assessment kepatuhan PP Tunas dari sekitar 200 platform digital

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sekitar 4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan. Hal ini dijelaskan Menkomdigi, merupakan catatan yang disampaikan oleh sejumlah platform digital raksasa global.

Penonaktifan akun digital ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas). Sejumlah platform digital risiko tinggi, diwajibkan mematuhi ketentuan PP Tunas dengan mengnonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun.

Menkomdigi menuturkan, 4,7 juta akun anak yang dinonaktifkan ini, menjadi salah satu indikator awal akan kepatuhan platform. Hal ini ditegaskannya, untuk melindungi anak di ruang digital, melalui langkah-langkah nyata sesuai ketentuan pemerintah.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini, YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertajuk 'Perisai Tunas' di Kantor Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain platform risiko tinggi, sekitar 200 platform digital juga diwajibkan mengimplementasikan PP Tunas melalui skema self-assessment. Saat ini dikatakan Meutya, ratusan platform digital itu telah menyampaikan laporan self-assessment kepada Kemkomdigi.

Menkomdigi menuturkan bahwa proses evaluasi terhadap laporan self-assessment yang telah disampaikan platform digital, masih berlangsung. Ia berjanji, setelah penilaian dirampungkan, Kemkomdigi akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

"Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based. Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu, untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujar Menkomdigi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....