Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus untuk Jaga Keselamatan Libur Sekolah 2026

  • 19 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Perhubungan Darat mengintensifkan rampcheck bus selama masa libur sekolah 2026 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat
  • Rampcheck dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus pada 22 Juni hingga 12 Juli 2026 dengan pemeriksaan aspek teknis dan administrasi kendaraan
  • Operator diminta memastikan armada laik jalan, sementara masyarakat diimbau mengecek status bus melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengintensifkan pelaksanaan rampcheck bus selama masa libur sekolah 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat yang menggunakan angkutan umum selama periode liburan.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026. Surat edaran itu mengatur pedoman pelaksanaan rampcheck guna memastikan bus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan inspeksi akan dilaksanakan pada sejumlah lokasi operasional angkutan umum. “Rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Aan, pelaksanaan rampcheck menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional. Kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama masa libur sekolah.

Petugas nantinya memeriksa kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” ucapnya.

Aan mengimbau operator angkutan umum memastikan seluruh armada memenuhi ketentuan berlaku. Imbauan tersebut disampaikan untuk mendukung keselamatan perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan bagi masyarakat. Peningkatan mobilitas selama libur sekolah menuntut operator memastikan setiap armada berada dalam kondisi laik jalan.

Selain kepada operator, masyarakat juga diminta lebih cermat memilih bus yang digunakan bepergian. Calon penumpang dapat memeriksa status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum melakukan perjalanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....