Tata Kelola Jadi Kunci, Kemenhut Benahi Pengelolaan Hutan yang Terfragmentasi

  • 26 Jun 2026 06:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • pengelolaan kawasan hutan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga pemegang persetujuan Perhutanan Sosial
  • banyak hamparan hutan yang secara fisik terlihat menyatu, namun memiliki status lahan berbeda

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial di tengah kondisi kawasan hutan yang semakin terfragmentasi akibat perubahan tata ruang.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, di Jakarta. Ia mengatakan tata kelola atau governance merupakan elemen pertama dan paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari.

“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak. Dan yang paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari,” kata Laksmi dalam media briefing Pengelolaan Hutan Lestari di kantor Kemenhut, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Lalu masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang perizinan berusaha, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer tapak di daerah.

Laksmi menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan. Melainkan fragmentasi kawasan hutan yang membuat pengelolaan menjadi semakin kompleks.

Ia mencontohkan, banyak hamparan hutan yang secara fisik terlihat menyatu, namun memiliki status lahan berbeda. Sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara sebagian lainnya telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) akibat perubahan tata ruang.

“Kondisi tersebut, membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan regulasi guna memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan lebih utuh,” ucap Laksmi.

Selain memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan juga terus melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN), luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare harus dikelola secara optimal.

Laksmi menegaskan, penguatan tata kelola menjadi penting untuk menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan ekonomi dan sosial. Dengan demikian, hutan dapat tetap lestari sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....