PGRI Tegaskan Fokus Perjuangkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

  • 25 Jun 2026 01:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan komitmennya memperjuangkan kepentingan guru di seluruh Indonesia. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan organisasi tetap menjalankan program strategis pendidikan.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan kompetensi dan perlindungan profesi guru. Menurutnya, berbagai dinamika organisasi tidak mengganggu pelayanan kepada anggota.

“Karena PGRI terus diganggu oleh sekelompok orang, yang kami sebut sebagai ‘pembegal organisasi’. Kami berani mengatakan hal itu, karena punya fakta hukum yang akan kami sampaikan ke publik,” kata Unifah dalam konferensi pers di Gedung Guru, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

PGRI tetap hadir mendampingi guru menghadapi berbagai tantangan pendidikan. Ia menjelaskan perwakilan dari 32 provinsi hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

Empat provinsi lainnya menyampaikan dukungan melalui surat resmi. Pertemuan itu juga menunjukkan soliditas pengurus daerah dalam mendukung program organisasi.

Selain itu, pengurus daerah diminta menjaga koordinasi dan pelayanan kepada anggota. PGRI terus menjalankan program peningkatan kapasitas guru di berbagai wilayah.

Program tersebut mencakup pelatihan, advokasi, dan penguatan kompetensi digital. Selain itu, organisasi aktif memperjuangkan perlindungan profesi guru.

Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada guru honorer dan PPPK. Unifah mengatakan, kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan masih sangat besar.

Karena itu, perhatian utama organisasi tetap tertuju pada pengembangan sumber daya guru. “Kami ingin guru bekerja dengan tenang dan tugas pendidikan nasih sangat banyak dan perlu perhatian bersama,” ujarnya.

Menurutnya, guru membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk menghadapi perubahan zaman. Transformasi digital menjadi salah satu fokus penguatan kompetensi.

PGRI juga berkomitmen memperluas program pengembangan profesional bagi anggota. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam kesempatan itu, pengurus daerah diajak menjaga kekompakan organisasi. Solidaritas dinilai penting untuk mendukung pelayanan kepada para guru.

Unifah mengatakan, hasil pertemuan akan disampaikan kepada berbagai lembaga negara. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komunikasi kelembagaan yang terbuka.

PB PGRI berharap seluruh energi organisasi tetap diarahkan untuk kemajuan pendidikan. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mencerdaskan bangsa.

Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan Ketua PGRI Sulawesi Tengah Sam Zaini, pengurus PGRI se-Indonesia mengatakan, kepengurusan PB PGRI di bawah pimpinan Unifah Rosyidi merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan legal.

Mereka menyatakan legalitas kepengurusan tersebut telah ditetapkan melalui Kongres XXIII PGRI. Kemudian, disahkan Kementerian Hukum, serta diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Abdul Waseh Hasas mengatakan, kelompok Teguh Sumarno terus membangun opini publik seolah-olah telah memenangkan seluruh proses hukum. Utamanya yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan PGRI.

Menurut dia, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Hal ini karena sebagian perkara yang dijadikan dasar klaim masih berada dalam proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Putusan banding yang masih dalam proses kasasi bukanlah kemenangan final. Karena itu tidak benar, jika digunakan untuk menyatakan bahwa mereka telah menang mutlak atau menjadi satu-satunya pihak yang sah,” ujar Abdul Waseh.

Ia menjelaskan, PB PGRI telah memenangkan sejumlah perkara hukum yang telah inkrah, baik di lingkungan peradilan umum maupun tata usaha negara. Salah satunya adalah putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi.

Menurut Abdul Waseh, dasar legalitas yang selama ini digunakan kelompok Teguh Sumarno juga telah kehilangan kekuatan hukum. Terlebih Surat Keputusan AHU yang menjadi pijakan mereka telah digantikan oleh keputusan berikutnya yang telah memperoleh penguatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....