Informasi BC Tiongkok, Penyelundupan Mariyuana Amerika Terungkap di Soetta

  • 24 Jun 2026 23:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 21,6 kilogram narkotika jenis mariyuana (ganja) dari Amerika Serikat serta Rusia
  • Pengungkapan barang haram itu diduga untuk komunitas warga asing di Bali berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tiongkok

RRI.CO.ID, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 21,6 kilogram narkotika jenis mariyuana (ganja) dari Amerika Serikat serta Rusia. Pengungkapan barang haram itu diduga untuk komunitas warga asing di Bali berdasarkan informasi dari Bea Cukai Tiongkok.

"Yang menarik, tidak hanya kolaborasi antarinstansi yang ada di Indonesia, tapi juga kolaborasi internasional. Karena kami juga mendapatkan informasi pengiriman barang ini dari Bea Cukai Tiongkok (GACC atau General Administration of China Customs, Red)," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 24 Juni 2026.

Jadi, Bea Cukai Tiongkok menginformasikan kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta yang kecurigaan atas kargo (barang kiriman, Red) yang akan masuk ke Indonesia. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja seberat 10,7 kilogram.

"Modusnya disembunyikan didalam koper. Paket narkotika golongan satu itu tujuan akhirnya adalah Bali, dan diduga diperuntukan bagi komunitas warga asing di sana," ucapnya.

Hengky menuturkan penindakan selanjutnya dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan penumpang wanita berinisial KK berusia 52 tahun. Narkotika asal Rusia yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)-Jakarta (CGK).

"Wanita paruh baya itu diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi. Biji bunga ganja (hashish, Red) didapati 7,8 kilogram ditambah hasil pengembangan 3 kilogram," kata Hengky.

Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN serta Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN), Tery Zakiar Muslim menyatakan sindikasi narkotika itu harus dilawan dengan kolaborasi. "Inilah bukti kita berada bersama disini untuk memanfaatkan sumber daya masing-masing dikolaborasikan mengungkap kasus," ucapnya.

Menurut Tery, dari hasil pendalaman bila ganja dari Amerika Serikat maupun Risia diduga untuk komunitas warga negara asing yang ada di Bali. Karena, di Bali memang tempat pariwisata.

"Bali juga banyak tempat hiburan, tempat mungkin melepaskan lelah dan mencari kenikmatan yang lain, boleh-boleh saja kita menduga hal seperti itu. Atau memang para warga asing di Bali sudah tidak menyukai lagi produk ganja lokal," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....