Penyelundupan Narkoba Nasional, 800 Kasus Terungkap, Bandara Soetta Terbanyak
- 25 Jun 2026 12:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 800 kasus penyelundupan narkotika di Indonesia terungkap hingga 24 Juni 2026
- Dari jumlah tersebut Bandara Internasional Soekarno-Hatta menduduki posisi terbanyak
RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 800 kasus penyelundupan narkotika di Indonesia terungkap hingga 24 Juni 2026. Dari jumlah tersebut Bandara Internasional Soekarno-Hatta menduduki posisi terbanyak.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R Syarif Hidayat mengaku pengungkapan kasus narkoba secara nasional bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian. "Sampai dengan hari ini, itu sudah dapat menemukan sebanyak 800 kasus lebih," ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.
Artinya dalam satu hari, sambung Syarif, minimal ada dua atau tiga kasus narkotika di Indonesia. "Ini luar biasa karena mungkin saat kita bicara di sini, ada lagi penindakan yang kita lakukan diberbagai daerah di Indonesia," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, dari sisi jumlah juga sudah cukup besar untuk hal ini, yaitu sebanyak 4,8 ton sudah didapatkan sampai dengan hari ini. "Jumlah yang sangat besar gitu membuat kita semakin prihatin, ternyata memang narkotika yang masuk ke dalam Indonesia sedemikian besar, ini yang tertangkap ya, belum lagi yang lolos-lolos," kata dia.
Dia menegaskan dari total penindakan yang dilakukan, sekitar 6,8 juta rakyat Indonesia yang dapat terselamatkan. Karena apabila barang tersebut lolos, maka 6,8 juta orang di Indonesia mempergunakan narkotika.
"Jadi ganja sampai dengan hari ini kita sudah bisa mencegah ganja lokal itu sudah 2,1 ton. Kemudian untuk barang-barang yang dari luar, tetap yang terbanyak adalah sabu sudah 1,05 ton gitu," ujarnya.
Kemudian, masih menurut Syarif, MDMA atau ekstasi dari Eropa biasanya, sudah sekitar 85.000 butir dan juga narkotika jenis lainnya. "Dan sekarang juga banyak ephedrine juga masuk ya, yang dipergunakan oleh jaringan Rusia saat ini," ucapnya.
"Dari total sebanyak sekitar 800 kasus ya, itu terjadi di Soekarno-Hatta gitu, sebanyak 249 kasus. Karena memang Soekarno-Hatta ini merupakan titik masuknya barang dan orang dari luar negeri yang utama, selain Bali tentunya ya," kata Syarif.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta zona merah bagi penyalahgunaan narkotika.
Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada calon-calon pelaku. Kami ingin sampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta ini kami jadikan zona merah," ujar Wisnu di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu 24 Juni 2026.
Wisnu kembali mengulangi dan menegaskan menjadikan zona merah bagi penyalahguna narkotika. Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya dijadikan zona merah.
"Hindari penyalahgunaan narkotika. Hindari perdagangan narkotika, karena kami pastikan bahwa apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....