Anggota DPR Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Dijatuhi Hukuman Maksimal
- 25 Jun 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR dijatuhi hukuman maksimal.
- Abdullah menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan karena pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan berulang, termasuk terhadap mantan istrinya.
- Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Kasus tersebut diduga dilakukan Taufik Hidayat selama tiga tahun dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa karena berlangsung dalam waktu panjang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap tersangka. Penangkapan tersebut dinilai menjadi langkah awal penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap pelaku kasus tersebut. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kekerasan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan yang berulang sebelumnya. Ia menyebut mantan istri pelaku juga pernah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan tersangka.
Menurutnya, pola perilaku tersebut menunjukkan potensi ancaman yang dapat membahayakan masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, hukuman yang berat dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan.
"Fakta dugaan kekerasan terhadap mantan istri menunjukkan pola perilaku berbahaya yang perlu mendapat perhatian. Hukuman kebiri dapat menjadi upaya melindungi masyarakat dari potensi ancaman serupa pada masa depan," ujarnya.
Selain itu, ia meminta kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memfasilitasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Ia menegaskan negara harus memberikan perlindungan kepada seluruh korban melalui jalur hukum yang tersedia. Pendampingan psikologis juga diperlukan untuk membantu proses pemulihan korban setelah mengalami kekerasan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. "Hingga kini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lainnya," ucapnya.
Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dipersilakan melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat maupun layanan darurat Polri 110.
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR. Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung secara intensif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....