Bandara Soekarno-Hatta Jadi Zona Merah Penyelundupan Narkotika

  • 26 Jun 2026 01:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta zona merah bagi penyalahgunaan narkotika
  • Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya

RRI.CO.ID, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan kawasan bandar udara internasional tersebut menjadi zona merah peredaran narkotika. Pihak kepolisian mengambil langkah ketat ini menyusul pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkoba di Tangerang.

Petugas gabungan menyita puluhan ribu gram barang terlarang mulai dari ganja, sabu, hingga jenis hashish. Petugas mengklaim upaya pencegahan peredaran gelap ini berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi muda.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menegaskan komitmen penindakan tanpa ampun. Ia menyampaikan pernyataan penting itu secara langsung pada hari Rabu, 24 Juni 2026 di Kantor Bea Cukai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada calon-calon pelaku. Kami ingin sampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta ini kami jadikan zona merah," ujar Wisnu di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu 24 Juni 2026.

Wisnu kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus waspada terhadap segala potensi peredaran barang haram. Ia juga meminta warga segera melaporkan indikasi mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar bandar udara.

"Hindari penyalahgunaan narkotika. Hindari perdagangan narkotika, karena kami pastikan bahwa apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur," ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan rincian kasus penindakan narkoba tersebut. Petugas gabungan mewujudkan keberhasilan ini melalui kolaborasi erat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Ini bisa terungkap hasil kolaborasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional, Red) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Hengky menerangkan bahwa petugas kargo melakukan penindakan pertama terhadap barang kiriman dari Amerika Serikat. Petugas bandara mendeteksi paket kiriman asal luar negeri tersebut yang rencananya akan dikirim menuju Bali.

"Barang kiriman setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi Mariyuana sebanyak 10.785 gram," kata Hengky.

Ia menambahkan bahwa petugas mengungkap kasus kedua di area Terminal 2E Keberangkatan Domestik bandara. Petugas mengamankan dua orang penumpang maskapai Super Air Jet yang hendak menuju ke Kendari.

"Kedua penumpang tersebut, diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus disamarkan dalam selimut pada koper bagasi. Didapati sabu sebanyak 4.000 gram," ujar Hengky.

Hengky menerangkan bahwa petugas bandara turut mengamankan seorang pelaku perempuan berkewarganegaraan Rusia berinisial KK. Wanita berusia 52 tahun tersebut menumpang pesawat rute Thailand menuju Jakarta dengan membawa 7.800 gram hashish.

"Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa. Ditambah lagi potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sekitar Rp36,39 milar," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....