Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Rp10,9 Miliar
- 11 Jun 2026 09:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea Cukai setempat menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional senilai Rp10,9 miliar.
RRI.CO.ID, Tangerang –Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea Cukai setempat menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Pelaku yaitu seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK berhasil diringkus.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan dia diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional dalam penyelundupan ini. Saat penangkapan, polisi menyita sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar.
Menurut Wisnu, WNK membawa ketamin yang dibungkus dengan pakaian dan disembunyikan dalam koper. “Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.
Wisnu menambahkan jika dikonversikan kepada nilai ekonominya, barang bukti ketamin yang disita mencapai sekitar Rp10,9 miliar. Menurut dia, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.
“Ini dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram ketamine,” ucapnya. Karena itu, Wisnu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan pengungkapan kasus tersebut berhasil karena sinergitas yang baik. “Kami bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta terus mengawasi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia,” katanya
Kasus ini terungkap pada Senin 30 Maret 2026 pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satnarkoba Polresta Soetta dan petugas Bea Cukai mencurigai koper berwarna perak milik tersangka yang menggunakan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Namun isinya berupa serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, mengatakan tersangka berusaha menyamarkan ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos pemeriksaan. “Diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WNK diketahui diperintahkan seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hong Kong. “Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional,” katanya.
Michael mengatakan pihaknya masih mendalami peran tersangka terkait aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami juga menetapkan S sebagai buron karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. “Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Michael.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....